Friday 18 August 2017

Haramkah Forex Trading


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHalal Haramkah Forex Trading Tulisan ini berdasarkan pengalaman dan pendapat pribadi. Walaupun terlampir juga sumber-sumber yang terlihat benar adanya, namun perlu juga untuk bisa berpendapat sendiri. Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan kebolehan Forex Trading, Gold Trading, dan sejenisnya. Sekilas terlihat mirip dengan perdagangan saham yang dulunya pernah dilarang por muI namun pada akhirnya larangan tersebu dicabut. Setelah mengikuti beberapa seminário em especial. Namun tergantung juga oleh sistem broker yang bersangkutan. Unsur spekulasi untung-untungan. Poin ini sering sekali dibebankan dalam pertanyaan apakah trading itu boleh. Padahal sebenarnya dunia itu penuh dengan untung-untungan. Contohnya: saat seorang insinyur sipil mendesain sebuah jembatan anti gempa periode 50 tahun, maksudnya adalah bahwa jembatan itu tidak akan 8220hancur8221 sampai dengan masa pemakaian 50 tahun kedepan. Beban gempa selama 50 tahun tersebut sudah diperhitungkan. Desain pondasi sudah memiliki kapasitas menahan gempa periode tersebut. Tapi apakah insinyur tersebut dikatakan melakukan spekulasi Atau apakah disalahkan jika tiba-tiba ada gempa yang menghancurkan jembatan dalam kurun 1 tahun saja Tidak. Padahal terjadinya gempa merupakan Ato de Deus yang manusia sama sekali tidak dapat ikut andil dalam pelaksanaannya. Gambaran spekulasi dalam ranah ini adalah menebak dengan asal. Jika kasusnya demikian maka hal itu merupakan judi dengan kemungkinan untungrugi selalu 50-50. Hal ini dilarang, baik oleh agama maupun oleh kebanyakan broker dan trader. Ilmu untuk mengetahui pergerakan harga juga sudah sangat banyak. Selain itu harga pasar dunia bukan merupakan Ato de Deus. Harga sangat mungkin dimanipulasi oleh manusia. Bayangkan semua pemilik emas menjual emasnya, maka harga emas akan anjlok sampai nol. Walaupun hal ini sepertinya tidak akan terjadi tapi masih ada kekuasaan manusia dalam melakukannya. Beda dengan judi, contoh paling sederhana dadu yang dilempar. Jatuhnya dadu pada angka yang menjadi taruhan merupakan Ato de Deus. Hal ini dilarang karena 8220mempertaruhkan kekuasaan tuhan8221. Jual Beli Foreign Exchange (Forex) Valuta Asing (Valas). Pada dasarnya jual-beli valas forex merupakan suatu kebutuhan. Pasti akan dialami saat bepergian ke luar negeri atau mempunyai bisnis di luar negeri. Selama ada pasar bebas di dunia ini, jual-beli valas akan terus berlanjut. Sesuai ketentuan MUI, hukumnya adalah halal dengan salah satu syarat harganya yang sama. Maksud harga yang sama adalah harga yang sesuai dengan harga dunia yang dipengaruhi perekonomian negara masing-masing. Namun bagaimana dengan pedagang valas yang mematok harga berbeda Tidak masalah, karena tujuan selisih harga adalah sebagi keuntungan mereka dan si nasabah juga sudah setuju. Dilihat dari sisi prinsip perniagaan ada 2, yaitu asas suka sama suka dan asas untuk tidak merugikan orang lain. Asas suka sama suka. Broker-broker yang sudah mempunyai izin dari pemerintah biasanya menyodorkan perjanjian mengenai aturan trading pada broker tersebut. Perjanjian ini perlu dibubuhi tanda tangan beserta materai sebelum e comerciante dapat memulai investasinya. Kalaupun di broker-broker kecil (apalagi yang hanya online) yang tidak ada perjanjian, trader tetap harus mengkonfirmasi dimulainya investasi. Oleh karena itu, sewajarnya comerciante 8220menyukai8221 apa yang dia lakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa suatu pakasaan apapun. Tidak merugikan orang lain. Poin ini merupakan poin yang kontra-trading. Dalam saham terdapat barangnya, yaitu lembaran saham yang diperjual-belikan. Walaupun saham yang sudah dibeli selanjutnya harganya turun dan rugi, hal ini tidak bisa dikatakan 8220dirugikan8221. Karena si pembeli sudah mendapatkan barang yang ia inginkan dengan harga yang ia inginkan pula. Sama seperti pedagang sayur yang beli dari petani Rp 5000 dan dijual di pasar menjadi Rp 4000 karena tidak laku. Lain halnya dalam forex trading. Ada beberapa broker comission house yang menggunakan sistem trading desk. Pemahaman kasarnya adalah 8220bandar8221. Broker seperti ini memang mengikuti harga pasaran valas yang memang sesuai, namun mereka tidak ikut terlibat langsung dalam perdagangan pasar tersebut. Trader melakukan 8220jual-beli8221 dengan bandar. Sistem seperti ini merupakan sistem tertutup dan tidak dapat dikatakan jual-beli karena memang tidak ada yang diperjual-belikan selain bentuk angka yang keluar di monitor. Selain itu uang comerciante tidak ikut masuk ke pasar dunia sehingga tidak ikut andil dalam pergerakan harga. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa harga yang naik turun merupakan Ato de Deus. Kecuali jika anda Presiden atau Dirut Bank Indonésia yang dapat membuat suatu keputusan mendadak untuk ikut andil dalam pergerakan harga pasar dunia. Karena sistem ini merupakan close loop, 8220jual-beli8221 di sini sebenarnya 8220taruhan8221. Bandar mengatur agar uang comerciante yang melakukan 8220beli8221 diberikan kepada yang melakukan 8220sell8221 pada saat harga turun. Maka dapat dikatakan si comerciante 8220beli8221 adalah comerciante yang rugi, dan trader 8220sell8221 yang untung. Karena tidak ada yang diperjual-belikan, dapat dikatakan comerciante menaruh harga untuk mendapat keuntungan dari kerugian comerciante lain dengan cara 8220memenangkan8221 adu ilmu statistik, analisis teknik, dan analisis fundamental. Tapi jika si 8220loser8221 sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan Ada corretor lain yang menggunakan sistem não-negociando mesa. Sistem ini ada 2 macam, yaitu Straight Through Processing (STP) e a Rede de Comunicações Eletrônicas (ECN). Kedua sistem ini meneruskan kegiatan comprar dan sell para trader langsung ke pihak ketiga yang mana mempunyai andil dalam pergerakan pasar dunia, walaupun memang sangat kecil sekali. Apakah sistem ini dapat dikatakan merugikan orang lain Mungkin di belahan lain dunia. Tapi sekali lagi jika si 8220loser8221 sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan Dilihat dari perspektif rukun Jual Beli ada tiga perkaranya: adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, adanya akad transaksi, adanya barang jasa yang diperjual-belikan . Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat. Setiap corretor yang resmi saat melakukan perjanjian, biasanya meminta calon trader untuk melengkapi sekumpulan dokumen, salah satunya KTP. Tentu saja orang yang memiliki KTP sudah dianggap baligh. Tanda tangan di atas materai dianggap sebagai telah memenuhi syarat berakal. Untuk poin ini sebenarnya tidak ada yang dipermasalahkan. Adanya akad transaksi. Akad yang dilakukan di sistem trading dilakukan dengan cara online maupun por chamada. Untuk sistem online jelas akadnya hanya meng-klik, dan jika por call membutuhkan proses telepon. Untuk poin ini juga tidak terlihat untuk perlu dipermasalahkan. Adanya barang jasa yang diperjual-belikan. Seperti yang dijelaskan di ulasan tentang sistem secretária de negociação e mesa de não-negociação, adanya barang jasa akan sangat tergantung sistem yang dipakai oleh broker. Selain itu ada beberapa syarat untuk barang jasa yang diperjual-belikan: a. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci. Pertimbangan ini tidak ada masalah karena yang diperdagangkan adalah mata uang, emas, dan komoditi lainnya. B. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Punya Manfaat. Banyak sekali pendapat tentang definisi 8220bermanfaat8221 di sini. Ada sebagian ulama yang mengharamkan benda-benda yang terlihat biasa saja, seperti alat musik yang menurut mereka merupakan benda tidak bermanfaat. Tapi jika dilihat dari perspektif si pemusik, maka akan bermanfaat untuk melatih otak kanan misalnya, atau dapat menafkahi dirinya dan keluarganya. Untuk perdagangan forex, satu-satunya manfaat yang dirasa mungkin hanya manfaat untuk mendapat kesempatan ikut andil dalam pasar dunia. C. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya. Dalam trading forex, barang tidak ada di genggaman si penjual. Banyak yang mempertanyakan kebolehannya seperti ini. Coba bandingkan dengan makelar yang memperjual-belikan properti yang bukan miliknya. Seperti ini akan sah-sah saja apabila si makelar sudah 8220direstui8221 oleh sang pemilik properti. Adanya perjanjian antara si pemilik dan makelar membuat diperbolehkannya jual-beli yang bukan miliknya. Sama seperti trading yang mempunyai perjanjian antar lembaga keuangan dunia. D. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Harus Bisa Diserahkan. Di dalam trading forex karena yang diperdagangkan adalah keadaan ekonomi dunia, maka memang tidak bisa diserahkan karena bentuknya angka. E. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya. Keadaan yang ada selalu terpantau em tempo real melalui grafik. Pembelian dan penjualan dilakukan di saat keadaan yang diinginkan trader terpenuhi. Forex trading tidak mengandung unsur spekulasi untung-untungan, KECUALI e comerciante memilih untuk demikian. Então, don8217t culpa o jogo por causa da falha do jogador8217s. Perhatikan sistem yang digunakan oleh broker yang dituju. Apakah menggunakan negociante sehingga uang hanya berputar antara sesama comerciante di bawah corretor tersebut. Atau apakah que não funciona mesa yang mana uang berputar (hampir) di seluruh dunia sehingga dapat ikut andil dalam pergerakan pasar. Hukum 8220kebolehan8221 trading akan batal pada poin rukun jual beli yang melibatkan syarat-syarat barang. Namun sebagian orang mengatakan yang diperjual-belikan adalah kontrak janji yang nyata. Kalaupun memang dinyatakan haram, mengapa pemerintah tetap memperbolehkannya dan justru dibentuk badan regulatornya seperti BAPPEBTI. Jangan Hanya ikut-ikutan trading karena melihat kesempatan yang begitu besar. Pahami dulu dasar-dasarnya, awal mula, dan mengapa adanya trading. Namun pada akhirnya, silakan berpendapat sendiri. Post navigationWritten Por PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM em 5.08.2009 02.02 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan (bahasa kerennya menarik kembali persetujuan terhadap) perdagangan kontrak mini yang ditransaksikan dengan skema Sistim Perdagangan Alternatif (SPA). Penarikan persetujuan itu dikeluarkan dalam bentuk surat nomor 385BAPPEBTI122006 tqnggql 7 Desmber 2006 yang ditujukan kepada (1) Direksi BBJ (2) Direksi KBI (3) Pengurus Asosiasi Pialang (4) Pengurus Asosiasi Pedagang dan (5) Semua penyelenggara dan Peserta SPA. Dalam konsiderans surat tersebut tertulis Mengingat banyaknya pengaduan Nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak berjangka yang diperdagangkan melalui skema SPA, terutama terhadap kontrak-kontrak dengan tamanho do lote kecil (kontrak mini) bersama ini kami menarik kembali Persetujuan terhadap 16 (enam belas) kontrak mini yang telah diberikan Melalui Surat Kepala Bappebti Nomor 36BappebtiIII2005 tanggal 28 maret 2005. Kebingungan utama saya berasal dari kerancuan dados. Sepanjang pengaduan Nasabah sampai di BBJ, maka pengaduan yang berasal em miniatura. Dari 76 (tujuh puluh enam) pengaduan yang diterima BBJ sampai dengan artikel ini ditulis, hanya ada 2 (baca: dua) pengaduan yang terkait dengan transaksi kontrak mini. Kalau dados yang masuk ke BBJ representativo, maka artinya hanya 2,6 saja () pengaduan Nasabah yang berasal dari transaksi kontrak mini. Você não pode esconder o fato, você só pode filtrar. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan tambahan agar keputusan semacam ini tidak diplintir sebagai keputusan politis Dalam pemahaman saya, pertanyaan yang lebih relevan adalah: Apa betul kontrak mini membuka peluang masuknya investidor yang sejatinya belum layak untuk berspekulasi dalam perdagangan berjangka Saya memiliki dua argumentasi yang mementahkan hipotesa di atas , Sekaligus memberi dasar pijakan makna keberadaan kontrak mini. Pertama, bertransaksi pada kontrak mini tidak otomatis bisa diterjemahkan sebagai transaksi investor gurem. Apa orang kaya nggak boleh belanja ketengan. Bila semua penjual rokok dilarang jual rokok secara batangan dan hanya boleh jual dalam satuan bungkus, apa ada jaminan anak sekolah berhenti merokok Filtrar yang disediakan Undang-Undang sudah sangat bagus. Settiap pialang diwajibkan menegakkan prinsip Conheça seu cliente (KYC). Tujuan utamanya tentu saja memastikan bahwa pialang sebagai filtro de primeira linha tidak membawa nasabah yang belum layak masuk ke industri perdagangan berjangka. Secara kualitatif prinsip KYC tentu menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan: kondisi finansial nasabah, sikap nasabah terhadap risiko, batas kemampuan nasabah memilkul risiko, motivo, tujuan do alvo transaksi nasabah, jumlah depósito mínimo awal dan hal-hal semacam itu. Apakah pembatasan jumlah cabang, larangan membuka cabang di kota tertentu, pembatasan lot size kontrak bisa lebih efektif Kedua, Kontrak mini diperlukan sebagai sarana efektif edukasi dan pelatihan nasabah. Edukasi di butuhkan oleah semua calon nasabah - baik nasabah tajir mapun yang rata-rata - sebelum mereka melakukan transaksi. Ketika kita baru belajar berenang, ada baiknya bermain-main dulu di kolam yang dangkal sebelum nyemplung ke kolam yang lebih dalam. Mengunyah makanan asing saita kita perlu mulai berdikit-dikit. Mungkin kantong Anda tebal untuk membayar harga makanan yang mahal, tapi usus Anda terlalu tipis untuk mencerna Bukan cuma ngurus negara saja dibutuhkan permbagian kekuasaan, tugas dan wewenang, ngurus industri juga ada pembagian tugasnya. Ketika legislatif mengambil alih banhyak kewenangan eksekutif, misalnya, atau sebaliknya, maka negara akan kacau, sedikitnya laju pembangunan akan tersendat. Dalam mengembangkan industri pun, kita harus tahu mana kagiatan yang merupakan domínio otonom pelaku bisnis, mana yang memerlukan intervensi otoritas. Pemilihan instrumen perdagangan, jumlah cabang, pengembangan sarana pelayanan nasabah dan hal-hal semacam itu, rasanya tak perlu dibatasi, sepanjang semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Salah satu tragedi pengelolaan negara yang saya cintai ini, berbunyi: Ketika peran intervensi pemerintah diperlukan, uluran tangan tak kunjung datang, ketika mekanisme passando bisa menyelesaikan secara lebih baik, intervensi hadir secara paksa dan menimbulkan berbagai distorsiDiposkan oleh Micro Forex Indonesia di 21.44 Sebagian umat Islam Ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, índice comercial, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muçulmano atau musulman ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini em HALAL HARAM FOREX HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM

No comments:

Post a Comment